TENTANG BAKESBANGPOL

BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga merupakan perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri. Dalam `melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga Menghadapi Isu Strategis berupa Potensi Konflik Sosial dan Partisipasi  Masyarakat Dalam Pemilu. Isu strategis ini didasarkan pada permasalahan yang ada meliputi :

Masih kurangnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap fenomena/peristiwa/kejadian di masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini dan cegah dini.

Harus disadari bersama bahwasanya dalam menghadapi segala kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dapat menggangu kondusifitas daerah dan ketentraman masyarakat tidak bisa melulu menyandarkan pada aparat pemerintah/negara, tapi memerlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat. Terkait hal tersebut, dirasa masih kurang kepedulian sebagian masyarakat terhadap fenomena/peristiwa/kejadian di masyarakat dalam rangka kewaspadaan dini dan cegah dini, untuk turut aktif berpartisipasi mengantisipasi timbulnya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan ( ATHG ) tersebut.

Adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya merusak kerukunan hidup di masyarakat dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat dan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dapat meninggalkan kesan mendalam yang mampu mempengaruhi pola pikir, tindakan dan perilaku masyarakat. Adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya merusak kerukunan hidup di masyarakat dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut melalui konten negative yang bersifat hoax dan berbau propaganda, hate speech atau ujaran kebencian serta menggunakan berbagai cara lainnya dalam usahanya tersebut.

Masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan demokrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih sering terdengar berita “money politic”, dalam setiap hajatan politik dan penyampaian aspirasi, ataupun tingginya angka golput yang berarti kurang dewasanya sebagian masyarakat dalam berdemokrasi serta kurangnya kesadaran sebagian masyarakat untuk berpartisipasi/menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Hal ini dapat mengganggu stabilitas politik yang pada akhirnya dapat merusak kondusifitas di

Masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat (utamanya generasi muda) terhadap bahaya narkoba.

Meningkatnya ancaman bahaya narkoba yang ditandai dengan  makin maraknya kasus narkoba yang bahkan sudah menyasar lingkungan sekolah dan pedesaan perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang intens. Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius karena dapat merusak moral masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketentraman di masyarakat.

Berdasarkan Peratusan Bupati Purbalingga Nomor 127 Tahun 2022, BAKESBANGPOL mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas BAKESBANGPOL menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan  kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan  kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi  kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku,  umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi  kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan Daerah;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan BAKESBANGPOL;
  7. pengendalian penyelenggaraan UPTD; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.