BIMBINGAN TEKNIS BAGI KEPALA SEKRETARIAT, BENDAHARA DAN ADMINISTRATOR PENGELOLA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2023

PURBALINGGA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bagi Kepala Sekretariat, Bendahara dan Administrator Pengelola Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2023. Diselenggarakan pada hari Senin, 6 Maret 2023 bertempat di Ruang Indraprasta, Owabong-Bojongsari, Purbalingga.

Peserta kegiatan sebanyak 27 orang yang terdiri atas para Kepala Sekretariat, Bendahara, dan Administrator Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023. Narasumber pada kegiatan Bimtek berasal dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Sekretariat Partai Politik dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan partai politik sehingga dapat menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana yang diperoleh secara transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Purbalingga (Pandi, S.Sos) menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga akan menyalurkan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Tahun 2023 kepada 9 (sembilan) Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga sebesar Rp. 1.535.409.000,- (Satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Kesembilan Partai Politik tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dana yang tidak begitu besar akan tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan karena berasal dari pembiayaan negara. Partai Politik penerima bantuan keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan maupun pengeluaran bantuan keuangan. Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang utama adalah Pendidikan Politik baik kepada kader partai politik maupun masyarakat umum, yaitu minimal sebesar 60% dari besarnya bantuan. Selanjutnya untuk keperluan sekretariat partai politik sebesar 40%.

Diharapkan dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini sekretariat partai politik dapat melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban bantuan keuangan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku, serta persamaan persepsi terhadap tata kelola keuangan daerah terutama tata kelola pertanggungjawaban semua penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APDB. (DY)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *