
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka layanan Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas secara digital dengan nama REMBUK MAS (Registrasi dan Monitoring Bukti Keberadaan Ormas).
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
2. Dokumen Kelengkapan sebagaimana tercantum dalam pasal 10 sampai dengan pasal 15 Permendagri No 57 tahun 2017
3. Undang-Undang Dasar Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Melalui layanan ini, setiap Ormas yang telah berbadan hukum diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya secara berkala. Pelaporan mencakup informasi identitas organisasi, susunan kepengurusan, kegiatan yang dilaksanakan, serta domisili sekretariat.
Pelaporan ini bertujuan untuk:
- Menyediakan basis data Ormas yang akurat dan mutakhir;
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan Ormas dalam pembangunan daerah;
- Menjamin Ormas beraktivitas sesuai ketentuan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Ormas dapat melakukan pendaftaran dan pelaporan dengan mengisi Formulir Pelaporan Keberadaan Ormas yang tersedia di laman ini, serta melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Mari bersama-sama kita wujudkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui peran aktif Ormas yang tertib, transparan, dan kontributif bagi pembangunan Kabupaten Purbalingga.
Bagi Ormas yang ingin melakukan pelaporan keberadaan, silakan mengakses formulir pendaftaran melalui tautan berikut ini (contoh file terlampir):
https://forms.gle/gufb1xjkHgscQ5Kq8
Contact Person
Joko Suyanto, S.Kom (wa : 081703543500)
Fajar Prihantoro, S.Kom (wa : 0816274489)
Daftar Ormas di Kabupaten Purbalingga dan Telah Melaporkan Keberadaannya