Laporan Kegiatan Ormas

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membuka layanan Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas secara digital dengan nama REMBUK MAS (Registrasi dan Monitoring Bukti Keberadaan Ormas).

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen terhadap transparansi, setiap Ormas wajib melaporkan kegiatan dan perkembangannya secara berkala kepada pemerintah.

Pelaporan ini tidak hanya menjadi alat dokumentasi, tetapi juga wujud akuntabilitas organisasi terhadap anggotanya, masyarakat luas, serta pemerintah selaku pihak yang memberikan legitimasi. Selain itu, laporan kegiatan menjadi dasar evaluasi, monitoring, dan pemberian dukungan kelembagaan, baik dalam bentuk kerja sama program maupun bantuan keuangan dari pemerintah.

Kewajiban ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, mewajibkan Ormas untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada pemerintah minimal satu kali dalam satu tahun. Laporan ini mencakup kegiatan yang telah dilaksanakan, sumber dan penggunaan dana, serta perubahan kepengurusan atau AD/ART.
    (Pasal 21 ayat (1) dan (2))
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas juga menegaskan bahwa Ormas wajib melaporkan kegiatan tahunan kepada pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan wilayah operasionalnya.
    (Pasal 29)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap Ormas harus menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan secara berkala sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
    (Pasal 37)

Dengan pelaporan yang tertib dan transparan, Ormas akan semakin dipercaya oleh publik, memperoleh dukungan kelembagaan, serta mampu berkontribusi lebih luas dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berdaya.

Bagi Ormas yang ingin melakukan pelaporan kegiatan, silakan mengakses formulir pelaporan melalui tautan berikut ini :

https://forms.gle/LtqqDWBEeu9CpeGi6


Contact Person
Joko Suyanto, S.Kom (wa : 081703543500)
Fajar Prihantoro, S.Kom (wa : 0816274489)